Social Items

Info GTK 2020/2021 memiliki tampilan yang berbeda dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya, dalam tampilan Info GTK ini memiliki data yang cukup lengkap, mulai dari tampilan Riwayat Kepangkatan sampai Nama Ibu Kandung didalamnya.

Melalui info gtk ini pula guru penerima tunjangan profesi dapat meng-cek data pendukung untuk tunjangan profesi guru (TPG) apakah sudah VALID atau TIDAK VALID. Ke Valid-an data pada info GTK akan digunakan sebagai acuan dalam penerbitan SKTP yang mana SKTP tersebut sebagai salah satu dasar pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Beberapa permasalahan yang menyebabkan data pada info GTK TIDAK VALID diantaranya adalah:

  • Jumlah Jam Mengajar (JJM) belum/tidak memenuhi 24 Jam tatap muka
  • Kelengkapan data masih dianggap kurang (data tidak lengkap)
  • Terjadi perbedaan Pangkat/ Golongan antara entry-an data dapodik dengan database BKN (untuk yang PNS)
  • Tugas tambahan tidak diakui yang menyebabkan Jumlah Jam Mengajar (JJM) belum/ tidak memenuhi 24 Jam Tatam Muka (JTM).
  • Dll

Dalam kasus kali ini ada beberapa guru yang status Validasi data di info GTK dinyatakan TIDAK VALID dengan keterangan “Data di Dapodik berbeda dengan Data BKN”. Ke TIDAK VALID an tersebut disebabkan karena data yang ada di server GTK melalui entrian Dapodik tidak sama dengan Data pada server BKN. Hal ini biasanya terjadi pada guru yang baru saja melakukan update data pangkat dan golongan di Dapodik. Guru yang baru mendapat kenaikan pangkat atau berkala setelah diupdate melalui dapodik ternyata masih harus dilakukan update data secara manual agar pembacaan server BKN terbaca di server Dapodik

Untuk melakukan update data secara manual pada info gtk cukup mudah, hanya dengan meng-klik Update data BKN pada Updating Data BKN pada Server GTK maka secara otomatis hal tersebut sudah dianggap melakukan update data.

Lebih jelasnya untuk melakukan update data manual yang harus dilakukan agar data di info GTK menjadi VALID adalah sebagai berikut:

Buka info GTK dialamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id


Masukan Username dan password akun gtk pada dapodik, kemudian klik login.

Cek data di Info GTK dibagian Verifikasi Tunjangan Profesi, dan lihat tanda silang (X) yang berwarna merah seperti gambar dibawah ini


Jika yang menyebabkan Info GTK TIDAK VALID pada kelengkapan data dengan keterangan Verifikasi manual Pangkat dan Golongan – Golongan di BKN tidak sama dengan Golongan di Dapodik, maka solusinya hanya meng-klik Update data BKN pada Updating Data BKN pada Server GTK seperti dibawah ini

Update data BKN pada Updating Data BKN pada Server GTK ini berada dibagian kanan, atau bagian bawah jika membuka info gtk melalui HP.

Setelah meng-klik Update data BKN pada Updating Data BKN pada Server GTK maka akan tampil database pada webservice server BKN seperti dibawah ini

Setelah tampil data seperti diatas, kita tidak perlu melakukan tindakan apapun, kita cukup meng-cek apakah data tersebut sudah sesuai atau belum. Jika data yang tanpil sudah sesuai maka klik close (tutup) saja dan tunggu perubahan data pada server GTK paling cepat satu minggu kedepan maka keterangan di info GTK akan berubah menjadi VALID. Tetapi jika data diatas belum sesuai dengan data yang anda miliki maka untuk melakukan perbaikan data tersebut ada di BKN melalui BKD dimana guru tersebut bernaung (Kab/Kota/Propinsi)

Perlu di INGAT bahwa VALIDasi DATA DAPODIK bukan melulu urusan TUNJANGAN, yang berhak memberikan TUNJANGAN adalah DINAS melalui Operator SIMTUN baik Kabupaten/ Propinsi yang nantinya akan memeriksa data guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sehingga dapat di usulkan untuk penerbitan SKTP.

Data Dapodik hanya digunakan sebagai acuan, tetapi BUKAN penentu pemberian TUNJANGAN. Ini bisa dilihat dari sejarah Lahirnya TPG dan DAPODIK, kan lahir TPG dulu baru Dapodik, artinya sebelum ada dapodik sudah ada TPG dengan acuan yg ada pada massanya.

Data yang VALID akan digunakan sebagai bahan PERENCANAAN dalam sebuah Manajemen. Sebagai contoh, Dapodik akan digunakan sebagai bahan Perencanaan Pendidikan oleh pemerintah, bagaimana mau merencanakan pendidikan jika Data yang ada saja "Tidak Jelas"? (kata pemerintah)

Perencanaan akan menjadi lebih BAIK jika data pendukungnya baik dan VALID, oleh karena itu data pada Dapodik sangat PENTING.

Demikian ulasan singkat mengenai penyebab TIDAK VALID pada info GTK 2020/2021.

Semoga bermanfaat.






Solusi TIDAK VALID pada Info GTK 2020/2021

 


Mengapa Pengajuan NUPTK Tak Segera Diapprove Ditjen GTK? Bapak/ibu guru seluruh Indonesia, berita tentang terbitnya calon Penerima NUPTK beberapa waktu lalu memang cukup melegakan. Sebab, passalnya sudah tidak lagi berfungsinya Padamu Negeri, para bapak/ibu guru yang belum memiliki NUPTK bingung bagaiamana cara memperoleh NUPTK di tahun ini.

Kegelisahan itu kini akhirnya terjawab. NUPTK tidak lagi diajukan seperti dulu, melainkan akan ada informasi resmi dari Ditjen GTK bahwa guru tersebut sudah masuk dalam kategori Calon Penerima NUPTK. Setelah itu, baru kemudian anda melengkapi semua berkas yang diminta sebagai syarat administratif.


Apa saja syarat pengajuan NUPTK itu? Setidaknya ada tujuh hal yang perlu anda siapkan untuk bisa mendapatkan NUPTK, yaitu: 
  1. Kartu Tanda Penduduk.
  2. Surat Keputusan Guru Tetap Yayasan (SK GTY) bagi Swasta/Surat Keputusan (SK) dari Bupati/Walikota/Gubernur bagi guru yang mengajar di sekolah Negeri.
  3. Surat Keputusan Penugasan dari Sekolah atau yayasan yang isinya bahwa PTK tersebut benar-benar ditugaskan mengajar di sekolah (SKPBM).
  4. Ijazah SD atau sederajat.
  5. Ijazah SMP atau sederajat.
  6. Ijazah SMA atau sederajat.
  7. Ijazah S1/D4 atau sederajat.
Semua kelengkapan administrasi tersebut wajib dipenuhi oleh Calon Penerima NUPTK. Jika ada satu syarat saja yang tak dimiliki maka dapat dipastikan anda tidak akan disetujui dalam penerimaan NUPTK. Mengapa demikian? Karena pemberian NUPTK sekarang memang sangat ketat dan harus memenuhi kualifikasi yang ditentukan.

Setelah memastikan semua data di atas terpenuhi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan scan terhadap dokumen tersebut. Hasil scan disimpan dalam format pdf, jangan yang lain sebab tidak akan bisa di upload. Kemudian, silahkan hubungi operator dapodik sekolah agar segera mengupload data  anda ke VERVALPTK (website calon penerima NUPTK berada).

Sampai di sini, bapak/ ibu guru baru menyelesaikan tahap pertama. Progres Status Penerima NUPTK akan maju satu langkah. Selanjutnya, bapak/ ibu guru perlu mengirim ketujuh data di atas kepada operator Dapodik Dinas. Dukumen yang anda kirim bukan lagi hasil scan, melainkan fotokopi yang dilegalisir oleh pihak berwenang.

Mengapa harus demikian? Sebab penerbitan NUPTK harus melalui beberapa tahap. Salah satunya diapprove oleh Dinas Kabupaten/Kota setempat. Agar segera diapprove maka bapak/ ibu guru perlu mengirim data fisik kepada operator Dinas. Semakin cepat bapak/ ibu guru mengirim maka semakin cepat pula data bapak/ ibu guru diapprove.

Usai diapprove Dinas, Status Penerima NUPTK akan kembali maju satu langkah lagi (lihat di vervalPTK). Sampai di sini, data bapak/ ibu guru sudah sampai ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Namun setelah proses pengajuan sampai ke Ditjen GTK, muncul sebuah pertanyaan besar. Mengapa Pengajuan NUPTK Tak Segera Diapprove Ditjen GTK?

Pertanyaan ini banyak dilontarkan oleh bapak/ ibu guru dan operator dapodik sekolah di berbagai forum media social. Apa yang ditanyakan mereka memang sangat wajar, mengingat data tersebut sudah “parkir” di bagian Ditjen berminggu-minggu, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

Mengapa hal itu bisa terjadi? Di sini akan berusaha menjelaskan tentang pertanyaan tersebut.

Penerbitan NUPTK sepenuhnya Kewenangan Ditjen GTK, Perhatikan Validitas Data.
Perlu bapak/ ibu guru ketahui, kebijakan Penerbitan NUPTK sepenuhnya berada di bawah Ditjen GTK. Diterima atau tidak adalah kewenangan dari mereka sepenuhnya.

Mengacu pada Mekanisme Resmi Penerbitan NUPTK yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK, aspek validitas data memang menjadi kunci utama. Ketika sampai di Ditjen GTK data akan diperiksa sedetail mungkin. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data PTK terkait.

Dan Perlu bapak/ ibu guru ketahui bahwa data yang diperiksa sangat banyak, karena meliputi dokumen dari Guru tingkat PAUD sampai dengan jenjang SMA sederajat. Tentu ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

Pertimbangan Rasio Guru
Rasio atau jumlah perbandingan Guru dalam sebuah sekolah menjadi faktor selanjutnya. Di sini Ditjen GTK akan melihat data Guru sekolah tersebut melalui Dapodik. Dari situ, akan bisa dilihat apakah guru yang menjadi Calon Penerima NUPTK sudah sesuai dengan rasio yang diperlukan atau belum. Kembali lagi, penilaian ini berada di Ditjen GTK.

NUPTK Bisa Saja Diterbitkan Tahun Selanjutnya
Kewajiban Guru Dan Pegawai yang Harus Diketahui Terkait Pengimputan Data Aplikasi DAPODIKCara Menambah PTK Baru/ Guru Honorer Pada Aplikasi Dapodik 2021 Dengan MudahCara Tambah PTK Baru (Honorer) Pada Aplikasi DapodikdasmenIni hasil konsultasi saya dengan Operator Dapodik Kabupaten. Bahwa tidak semua Calon Penerima NUPTK memperoleh NUPTK pada tahun ini. Bisa saja mereka memperoleh NUPTK pada tahun selanjutnya (Bisa 1 tahun, 2 tahun, dan seterusnya). Semua itu didasarkan pada kelengkapan syarat administratif dan kebijakan yang telah ditentukan Ditjen GTK.

Perhatikan Status Penerima NUPTK
Selama belum ada pemberitahuan penolakan dari Ditjen GTK yang disertai alasannya, maka status bapak/ ibu guru masih menjadi calon penerima NUPTK. Maka bersabarlah dan terus berdoa agar cepat  diterima.

SOLUSI  AGAR PENGAJUAN NUPTK  BAPAK/ IBU GURU CEPAT DI-APPROVE DITJEN GTK

Agar data Calon Penerima NUPTK bisa segera diapprove Ditjen GTK perhatikan hal-hal berikut ini:
  1. Gunakan data yang valid, jangan sampai ada data yang salah upload atau datanya di upload menggunakan smart foun atau HP, itu tidak dibolehkan.
  2. Perhatikan selalu progres status penerima NUPTK (untuk hal ini silahkan berkoordinasi dengan operator dapodik sekolah).
  3. Pastikan data yang bapak/ ibu guru upload tadi sesuai dengan yang berada di Dapodik. Hal ini sangat penting karena semuanya didasarkan pada Dapodik
  4. Berdoalah, karena menurut admin www.dapodik.co.id bahwa doa itu sangat penting
Kebijakan penerbitan NUPTK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Ditjen GTK. Kita tidak bisa memaksakan keinginan begitu saja. Tugas bapak/ ibu guru sebagai Calon Penerima NUPTK dan operator dapodik Sekolah hanyalah melengkapi data administrasi yang diperlukan. Semoga saja apa yang bapak/ ibu guru harapkan untuk segera memperoleh NUPT bisa secepatnya terwujud.

Solusi Pengajuan NUPTK Ditolak LPMP Ditjen GTK

Seiring dengan terbitnya Juknis Dana BOS tahun 2020 yang didalamnya terdapat banyak perubahan dibanding tahun sebelumnya, kini pada tahun 2020 peran NUPTK menjadi sangat penting bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan khususnya yang masih berstatus Honorer.


NUPTK menjadi salah satu persyaratan untuk pembayaran tenaga honorer dari Dana BOS APBN seperti yang tertuang pada pokok-pokok perubahan baru di Juknis Dana BOS tahun 2020.

NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identi¦kasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Berkas Persyaratan pengajuan NUPTK yang baru adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan NUPTK diperuntukan bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pada Jenjang TK, SD dan SMP, SMA dan SMK.
  2. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru bukan PNS
  3. S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi.
  4. Guru yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan: Belum memiliki NUPTK setelah melalui proses verval GTK oleh PDSPK, Guru PNS : dibuktikan dengan SK PNS/CPNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  5. Guru Non PNS di sekolah negeri dibuktikan SK Pengangkatan dari Bupati / Walikota
  6. Di sekolah swasta dibuktikan SK Pengangkatan GTY Selama 3 tahun secara terus menerus dihitung mulai Januari 2016 sampai Januari 2018
Cara Pengajuan NUPTK

Untuk pengajuan NUPTK, kami sangat menyarankan anda untuk bekerjasa dengan operator sekolah (OPS) masing-masing. Karena pada pembuatan kartu ini data Anda yang ada pada Dapodik harus sudah valid.

Dan pastikan kolom pengisian nomor NUPTK di Dapodik KOSONG !!! kenapa? yang akan memvalidasi adalah pihak dari PDSP akan di terbitkan sesuai dengan kebutuhan guru di daerahnya masing-masing dan sesuai dengan pengajuan dari Direktorat GTK

Berikut beberapa hal penting yang harus diperhatikan bagi rekan-rekan operator/guru yang akan mengajukan NUPTK tahun 2020 :

  1. Pastikan dokumen ijazah yang diunggah dilengkapi dengan transkrip nilai dan file scan harus jelas, tidak boleh buram
  2. Ukuran File Yang di unggah, tidak melebihi 2MB
  3. Selanjutnya bagi Pegawai NON PNS SK Pengangkatan GTY 2 tahun terakhir sedangkan yang bertugas di yayasan dan SK Bupati atau Dinas Pendidikan bagi yang bertugas di sekolah negeri kemudian disatukan dengan SKBM 2 tahun terakhir dalam satu PDF (guru Paud)
  4. Khusus Guru TK berdasarkan pengalaman SKBM yang diminta 3 tahun terakhir.
  5. Kunci Terbit ataupun tidak nya NUPTK, ada pada proses aprove awal (Admin dinas), kalau di admin dinas sudah di setujui, insya allah LPMP dan admin Pusat siap menerbitkan.
  6. Selanjutnya upload semua dokumen pengajuan NUPTK dan pantau terus situs verval PTK secara berkala agar tahu pengajuan anda diterima atau ditolak.
Sekian dan semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dan kita semua.

Cara Pengajuan NUPTK Terbaru Agar Cepat Diterima

 



Alur Pretes PPG Melalui akun SIM PKB ini berdasar pengalaman tahun 2019 dan mudah-mudahan tahun ini ada pretes ppg lagi. Untuk informasi tentang ppg anda bisa simak PPG Dalam Jabatan.

Untuk bisa mendaftar sebagai peserta pretes ppg anda harus mempunyai akun SIM PKB yang sudah memenuhi syarat ternasuk gabung komunitas. Undangan untuk mendaftar pretes ppg juga ada notifikasi pemberitahuan pada akun sim pkb.

Jika mengacu syarat 2019 yang terdahulu bahwa harus S1 Linear dan mempunyai NUPTK, SK Honor Daerah untuk lembaga negeri dan sk yayasan untuk yayasan atau swasta. Itu sedikit gambaran pretes 2019 dan mudah-mudahan pretes 2020 syaratnya lebih mudah.

Langkah pertama yang harus anda ketahui adalah syaratnya agar bisa daftar pretes ppg melalui akun sim pkb, mulai dari ijasah sarjana yang linear dengan mapel ppg, guru pns, guru tetap non pns dan guru tetap yayasan, memiliki nuptk dan belum punya sertifikat pendidik.

Seperti gambar diatas adalah yang bisa mendaftar pretes ppg tahun 2019 dengan tanda centang hijau pada syarat yang telah ditentukan oleh sistem akun sim pkb.

Langkah kedua adalah siapkan scan ijasah dan surat pengangkatan anda sebagai guru minimal 2 tahun, SK Pertama anda yang sebelum tahun 2015 karena syaratnya  diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015. Untuk SK yang kedua adalah SK Terakhir yang masih aktif sebagai guru sampai saat ini. Untuk PNS bisa menggunakan SK CPNS sebelum tahun 2016 dan SK Terakhir saat ini bisa sk pns atau pangkat akhir. Untuk guru tetap non pns wajib menggunakan sk dari kepala dinas atau bupati, sedang guru tetap yayasan menggunak sk dari ketua yayasan.

Ketiga scan ijasah dan sk harus diatas 100 kb dan maksimal 1 MB, isi kualifikasi akademik anda dengan benar dan pilih mapel ppg yang linear dengan ijasah yang anda miliki. Pilih prodi dan jurusan sesuai ijasah anda lalu upload file scan format jpg pada kolom yang tersedia. 

Pemberitahuan formulir anda telah dikirim ke LPMP silahkan pantau status pendaftaran anda di halaman ini adalah bukti bahwa pendaftaran anda telah terkirim. Cetak bukti ajuan anda sebagai bukti anda telah mendaftar dan tunggu sampai ajuan anda sebagai calon peserta akademik pretes ppg tahun 2019 diterima

Daftar Pretes PPG Dalam Jabatan Lewat Akun SIM PKB

 


Inilah уаng ditunggu-tunggu оlеh bapak ibu guru non PNS ѕеluruh Indonesia. Infоrmаѕі terbaru mengenai Pеndаftаrаn Inраѕѕіng Guru Nоn PNS tаhun 2020. Bеrіkut ini іnfоrmаѕі lеngkар dan rеѕmі dаrі Kеmdіkbud mеngеnаі Formulir Pеndаftаrаn Inpassing Guru Non PNS atau GBPNS (Guru Bukаn PNS).

Bapak іbu guru yang berencana pengajuan Inpassing Guru 2020, іnі аdаlаh mеkаnіѕmе реnуеtаrааn jabatan guru nоn PNS. Pеngеrtіаn Inpassing аdаlаh penetapan jabatan fungsional guru bukаn Pеgаwаі Nеgеrі Sipil (PNS).

Pеmbеrіаn SK Inраѕѕіng kераdа guru-guru di Indonesia tіdаk bеgіtu ѕаjа dіbеrіkаn kераdа ѕеmuа guru nоn PNS, namun hаruѕ mеmеnuhі рrаѕуаrаt.

Pеrѕуаrаtаn Inpassing Guru 2020
  1. Guru bеrѕtаtuѕ bukan PNS yang dіаngkаt ѕаtuаn реndіdіkаn yang dіѕеlеnggаrаkаn Pemerintah atau Pеmdа setelah mеndараt persetujuan реngаngkаtаn dаrі  Pemerintah аtаu Pemda аtаu Guru yang dіаngkаt oleh ѕаtuаn pendidikan аtаu реnуеlеnggаrа реndіdіkаn уаng dіѕеlеnggаrаkаn оlеh mаѕуаrаkаt yang mеmіlіkі іzіn реndіrіаn dari Pеmеrіntаh аtаu Pеmdа,
  2. Kuаlіfіkаѕі akademik раlіng rеndаh S1 аtаu D-IV dаrі реrguruаn tіnggі уаng terakreditasi, bagi luluѕаn S2 аtаu S3 dаrі рrоgrаm ѕtudі yang tеrаkrеdіtаѕі mіnіmаl B,
  3. Guru yang memiliki ѕеrtіfіkаt pendidik (ѕеrdіk) ѕеbаgаі guru kelas / guru mаtа pelajaran / guru BK / guru реmbіmbіng khuѕuѕ, mеngаjаr mata pelajaran / membimbing sesuai dеngаn sertifikat реndіdіk yang dіmіlіkі,
  4. Untuk guru уаng bеlum mеmіlіkі ѕеrtіfіkаt реndіdіk (ѕеrdіk) sebagai guru kеlаѕ / guru mаtа реlаjаrаn / guru BK / guru pembimbing khuѕuѕ, mengajar mata реlаjаrаn / mеmbіmbіng ѕеѕuаі dеngаn kuаlіfіkаѕі аkаdеmіk yang dіmіlіkі,
  5. Usia mаkѕіmаl 55 tаhun раdа ѕааt реngаjuаn,
  6. Memiliki NUPTK,
  7. Menjalankan tugаѕ sebagai guru kеlаѕ atau guru mata реlаjаrаn аtаu guru bimbingan kоnѕеlіng аtаu guru реmbіmbіng khusus.
  8. Memenuhi beban kеrjа guru ѕеtіар minggu sesuai реrаturаn реrundаng-undаngаn, dаn
  9. Mаѕѕа kеrjа sekurang-kurangnya 2 tahun bеrturut-turut раdа ѕааt mіnkаlnуа tеrhіtung ѕеjаk dіtеrbіtkаnnуа Surat Kерutuѕаn Pengangkatan ѕеbаgаі Guru Tеtар.

Semua реrѕуаrаtаn dі atas dan hal-hal уаng dіbutuhkаn untuk Kеѕеtаrааn Jаbаtаn dаn Pаngkаt GBPNS (dulu bеrnаmа inpassing) “Dimasukkan dаlаm mар bеrwаrnа mеrаh (Jеnjаng SD), bіru (Jеnjаng SMP), ѕаtu map ѕаtu orang реnguѕul.

Silahkan сеtаk Lembar Idеntіtаѕ Pengusul (LIP) dаlаm іnfо PTK dan dіtеmреlkаn раdа соvеr mар hаlаmаn dераn. Masukkan mар dаlаm аmрlор tertutup dan silahkan kіrіm kе аlаmаt:

Mеntеrі Pеndіdіkаn dan Kеbudауааn

u.р Direktur Pеmbіnааn PTK Dikdas, Dikjen Dіkаѕ Kеmdіkbud

PO BOX 1316 JKS 12013

(Mеnсаntumkаn kode L.I.P pada Pojok Kаnаn Atаѕ аmрlор)

Persyaratan dan Formulir Pendaftaran Inpassing GBPNS Tahun 2020 - 2021


Berikut disampaikan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN. Terima kasih.

 


Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

 


Melihat pengalaman pada gelombang-gelombang Kartu Prakerja sebelumnya, sejumlah pendaftar prakerja gelombang 10 sudah mengetahui pengumuman prakerja gelombang 10 melalui SMS. Jika belum dapat SMS pengumuman, apa yang harus dilakukan?

Biasanya, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sudah mulai menyeleksi pada hari pertama setelah penutupan gelombang hingga 2 hari kedepan. Artinya, peserta gelombang 10 dapat mulai mengecek dashboard secara berkala pada 29 September hingga 1 Oktober untuk mengetahui kelolosan mereka di pengumuman prakerja gelombang 10.

Selain mendapatkan pengumuman prakerja gelombang 10 melalui SMS, Anda bisa mengecek pengumuman di web Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Begini caranya.

1. www.prakerja.go.id

2. Klik “Masuk” di bagian kanan atas situs web

3. Login dengan email dan password yang Anda gunakan ketika mendaftar prakerja gelombang 10.

4. Setelah masuk, Anda akan mengetahui lolos atau tidak dalam program kartu prakerja selain lewat SMS.

Mengutip dari situs resmi prakerja, jika lolos seleksi prakerja gelombang 10, selain mendapatkan notifikasi melalui SMS, Anda dapat mengecek kelolosan di dashboard akun prakerja. Jika lolos, Anda akan dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun Anda.

Jika tidak lolos, Anda akan mendapatkan notifikasi “Tidak Lolos” pada dasboard akun Kartu Prakerja.

Pendaftaran kartu prakerja gelombang 10 sendiri ditutup, Senin (28/9/2020) pukul 12.00 WIB.

"Mimin mau mngumumkan bahwa Gelombang 10 akan ditutup siang ini, tanggal 28 September 2020 pukul 12.00 WIB," tulis akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id

Peserta program Kartu Prakerja yang dinyatakan lolos berhak mendapat sejumlah insentif, antara lain program pelatihan Kartu Prakerja, insentif sebesar Rp600.000 selama 4 bulan, dan insentif survei senilai Rp50.000.



Pengumuman Prakerja Gelombang 10, Belum Dapat SMS? Cek di Prakerja.go.id

Bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahap I mulai dibagikan pada 22-24 September 2020. Peserta didik dan pendidik yang datanya terdaftar otomatis akan mendapat bantuan kuota ini.

Untuk mengecek apakah Anda sudah menerima bantuan kuota, Anda bisa melihatnya di cek kuota masing-masing provider. Namun, umumnya penerima bantuan kuota ini akan mendapat SMS dari masing-masing provider yang menyatakan pengguna mendapat bantuan kuota.


Contoh SMS penerima bantuan kuota data Kemendikbud adalah sebagai berikut:

"Paket SUBSIDI 50GB telah berhasil didaftarkan dan berlaku mulai hari XX-XX-XXXX pukul XX:XX:XX. Cek Kuota Internet: hub *123*10*3# atau di bima+, klik http://bit.ly/BIMA3"

SMS di atas merupakan contoh SMS penerima bantuan kuota Kemendikbud untuk provider 3 (Tri). Sementara untuk Telkomsel, contoh SMS penerima berupa:

"Selamat Kuota Internet Pendidikan bantuan Kemendikbud berlaku 20 hari ANda telah aktif. tnc tsel.me/kuotabelajar. SKB"

Bagi pengguna Smartfren, SMS kuota yang diterima akan tertulis: 

"Selamat, Anda telah mendapatkan Kuota Internet 5.00 GB berlaku s/d XX/XX/XXXX XX:XX:XX. Kamu mendapatkan Kuota Belajar 45.00 GB, valid until XX/XX/XXXX XX:XX. Semangat belajar walau dari rumah!"

Setiap provider akan memberikan SMS serupa pada peserta didik dan pendidik yang berhak menerima bantuan kuota data internet Kemendikbud. 

Peserta didik atau pendidik juga bisa mengecek penerima bantuan melalui situs web https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ untuk melihat data sekolah di tiap provinsi yang berhak menerima kuota belajar Kemendikbud.

Bagi yang belum menerima, harap bersabar, sebab Kemendikbud membagikan kuota data secara bertahap dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama: 
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020. 
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020. 

B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua: 
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020. 
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020. 

C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan: 
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020. 
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik. 

Untuk jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti. 

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti. Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif. 

Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti. 
Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.





Cara Cek Bantuan Kuota Internet Kemendikbud

 


Cek Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) yang sudah terbit namun belum cair melalui Info GTK Terbaru. Setiap tahunnya tampilan info gtk berubah dan sudah tidak asing lagi jika SKTP menjadi salah satu syarat penentu seorang guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan sertifikasi setiap triwulan sekali atau per semester sekali.

Info GTK merupakan salah satu informasi yang ditujukan kepada guru dan tenaga kependidikan melalui laman website Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) tentang data-data baik itu nama, tempat tanggal lahir, nuptk, instansi mengajar, data bank dan lainnya hingga surat keputusan.
 
Surat keputusan yang diterbitkan melalui INFO GTK tersebut dalam bentuk nomer surat atau nomer SK, bagi yang sudah terbit SKTP dan SKTP tersebut terdapat pada tunjangan profesi guru dengan nomer urut sk cetak, tanggal penerbitan dan lainnya.

SKTP yang sudah terbit bisa langsung dilakukan pencetakkan SK atau pencetakkan info gtk dalam laman resmi tersebut yang kemudian cetakan lembar kertas bisa langsung di serahkan oleh pihak dinas atau pihak penyalur tunjangan. Nah, bagi yang belum tahu bagaimana cara mengeceknya silahkan anda mengikuti langkah-langkah pengecekkan sebagaimana berikut ini:

Bagi guru yang sudah terbit SKTP atau yang belum terbit SKTP bisa menggunakan tutorial dibawah ini untuk melakukan pengecekkan info gtk sebagaimana berikut ini:
  1. Silahkan anda login ke https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
  2. Gunakan akun login SSO seperti saat anda verifikasi akun ptk menggunakan email atau akun username atau passowrd yang biasa digunakan untuk mengisi nilai raport.
  3. Setelah anda login, silahkan anda periksa bagian bawah disana ada ceklistnya bagian mana yang memang tidak sesui dengan yang diharapkan biasanya ceklist yang kurang ada di JJM, atau jumlah jam mengajar yang kurang dari 24 jam sehingga SKTP terbitnya belakangan.
  4. Silahkan anda periksa nomer SK bagian tunjangan profesi dan silahkan anda cetak untuk diurus ke pihak yang berkepentingan dalam mengurus dana tunjangan profesi tersebut
Cara Cetak Info GTK
Silahkan anda cetak dibagian paling atas ada menu cetak. Jika komputer ataupun laptop anda tidak terhubung dengan printer bisa memilih opsi menyimpan dalam bentuk format pdf.

Lokasi penyimpanan pdf usahakan sesuai dengan pengunduhan dan kemudian anda bisa membukanya di file location yang sudah disimpan untuk dicetak jika sudah terhubung dengan alat print yang dimiliki.

Demikianlah cara cek sktp di Info GTK sekaligus cetak info GTK sebagai bukti apabila tunjangan guru yang anda miliki tidak cair.


SKTP Sertifikasi Guru Sudah Terbit Tapi Belum Cair 2020 Info GTK Terbaru

Iseng-iseng saya sore ini membuka laman info GTK Kemdikbud yang beralamat di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ setelah beberapa hari tidak bisa diakses akhirnya bisa juga. Ada yang berbeda dengan tampilan laman info GTK yakni dengan warna baru yang lebih enak buat mata. hehehe. Sebagaimana kita ketahui bersama laman info GTK digunakan untuk melihat data guru hasil inputan dari aplikasi dapodik. Kalau sebelumnya untuk login info GTK bisa juga lewat SIM PKB, namun kendalanya adalah jika guru tidak memiliki akun SIM PKB tentu tidak bisa login lewat SIM PKB tersebut.  Dengan demikian mulai jelas perbedaan fungsi akun SIM PKB dan laman Info GTK.


Guru bisa memantau dan login di Info GTK sampai sejauh mana validatas input data dari dapodik khususnya info tunjangan atau SKTP (tunjangan profesi). Selain itu dilaman utama Info GTK ini kita bisa melihat data progress penarikan data dari server dapodik ke laman info GTK.

Disini kita juga bisa mengunduh aturan dan regulasi terkait Guru dan tenaga Kependidikan seperti edaran Ditjen GTK, Peraturan Pemerintah, Undang-undang Guru dan Dosen serta Peratutan Menteri.

Selain itu masih tersedia data info GTK pada tahun ajaran sebelumnya di sisi kanan laman info GTK ini. Yang berbeda sekali adalah untuk mengakses atau login ke laman info GTK semester 2 tahun ajaran 2020-2021 masing-masing guru, nampaknya harus menggunakan akun PTK masing-masing guru. Adapun akun dan password masing-masing guru bisa diminta kepada operator dapodik.

Cara Login Info GTK  2020

Saat ini laman info GTK di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ sudah bisa diakses. Operator dan guru tentu berlomba-lomba untuk mengecek data hasil pengiriman atau sinkronisasi dapodik. Yang terutama tentu para guru yang sudah sertifikasi ingin mengecek validitas data benarkah sudah data yang diinput di aplikasi dapodik. Selain itu tujuannya tak lepas pula untuk mengecek SK Tunjangan Profesi (SKTP).

Untuk login ke Info GTK silakan menuju link http://info.gtk.kemdikbud.go.id/  

Klik Login langsung ke GTK, isikan username atau email dan password serta kode berupa huruf besar.

Berbeda dengan cara login tahun ajaran sebelumnya, login info GTK bisa menggunakan NUPTK atau NRG. Namun untuk tahun ajaran 2020-2021 semester  ini wajib menggunakan akun PTK. Adapun akun yang digunakan adalah akun PTK yang sudah diinput dan dibuat di aplikasi dapodik. Usernya berupa email pribadi guru dan password. Jadi silakan minta ke operator dapodik kalau mau mengecek Info GTK secara mandiri.

Jika operator dapodik belum membuatkan akun PTK di dapodik segera minta dibuatkan, yakni menyerahkan alamat email dan password untuk login info GTK. Setelah dibuatkan operator wajib sinkron kembali dapodiknya.







Login Info GTK Cek SKTP 2020 Menggunakan Akun PTK