Social Items

Showing posts with label NUPTK. Show all posts
Showing posts with label NUPTK. Show all posts

 


Mengapa Pengajuan NUPTK Tak Segera Diapprove Ditjen GTK? Bapak/ibu guru seluruh Indonesia, berita tentang terbitnya calon Penerima NUPTK beberapa waktu lalu memang cukup melegakan. Sebab, passalnya sudah tidak lagi berfungsinya Padamu Negeri, para bapak/ibu guru yang belum memiliki NUPTK bingung bagaiamana cara memperoleh NUPTK di tahun ini.

Kegelisahan itu kini akhirnya terjawab. NUPTK tidak lagi diajukan seperti dulu, melainkan akan ada informasi resmi dari Ditjen GTK bahwa guru tersebut sudah masuk dalam kategori Calon Penerima NUPTK. Setelah itu, baru kemudian anda melengkapi semua berkas yang diminta sebagai syarat administratif.


Apa saja syarat pengajuan NUPTK itu? Setidaknya ada tujuh hal yang perlu anda siapkan untuk bisa mendapatkan NUPTK, yaitu: 
  1. Kartu Tanda Penduduk.
  2. Surat Keputusan Guru Tetap Yayasan (SK GTY) bagi Swasta/Surat Keputusan (SK) dari Bupati/Walikota/Gubernur bagi guru yang mengajar di sekolah Negeri.
  3. Surat Keputusan Penugasan dari Sekolah atau yayasan yang isinya bahwa PTK tersebut benar-benar ditugaskan mengajar di sekolah (SKPBM).
  4. Ijazah SD atau sederajat.
  5. Ijazah SMP atau sederajat.
  6. Ijazah SMA atau sederajat.
  7. Ijazah S1/D4 atau sederajat.
Semua kelengkapan administrasi tersebut wajib dipenuhi oleh Calon Penerima NUPTK. Jika ada satu syarat saja yang tak dimiliki maka dapat dipastikan anda tidak akan disetujui dalam penerimaan NUPTK. Mengapa demikian? Karena pemberian NUPTK sekarang memang sangat ketat dan harus memenuhi kualifikasi yang ditentukan.

Setelah memastikan semua data di atas terpenuhi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan scan terhadap dokumen tersebut. Hasil scan disimpan dalam format pdf, jangan yang lain sebab tidak akan bisa di upload. Kemudian, silahkan hubungi operator dapodik sekolah agar segera mengupload data  anda ke VERVALPTK (website calon penerima NUPTK berada).

Sampai di sini, bapak/ ibu guru baru menyelesaikan tahap pertama. Progres Status Penerima NUPTK akan maju satu langkah. Selanjutnya, bapak/ ibu guru perlu mengirim ketujuh data di atas kepada operator Dapodik Dinas. Dukumen yang anda kirim bukan lagi hasil scan, melainkan fotokopi yang dilegalisir oleh pihak berwenang.

Mengapa harus demikian? Sebab penerbitan NUPTK harus melalui beberapa tahap. Salah satunya diapprove oleh Dinas Kabupaten/Kota setempat. Agar segera diapprove maka bapak/ ibu guru perlu mengirim data fisik kepada operator Dinas. Semakin cepat bapak/ ibu guru mengirim maka semakin cepat pula data bapak/ ibu guru diapprove.

Usai diapprove Dinas, Status Penerima NUPTK akan kembali maju satu langkah lagi (lihat di vervalPTK). Sampai di sini, data bapak/ ibu guru sudah sampai ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Namun setelah proses pengajuan sampai ke Ditjen GTK, muncul sebuah pertanyaan besar. Mengapa Pengajuan NUPTK Tak Segera Diapprove Ditjen GTK?

Pertanyaan ini banyak dilontarkan oleh bapak/ ibu guru dan operator dapodik sekolah di berbagai forum media social. Apa yang ditanyakan mereka memang sangat wajar, mengingat data tersebut sudah “parkir” di bagian Ditjen berminggu-minggu, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

Mengapa hal itu bisa terjadi? Di sini akan berusaha menjelaskan tentang pertanyaan tersebut.

Penerbitan NUPTK sepenuhnya Kewenangan Ditjen GTK, Perhatikan Validitas Data.
Perlu bapak/ ibu guru ketahui, kebijakan Penerbitan NUPTK sepenuhnya berada di bawah Ditjen GTK. Diterima atau tidak adalah kewenangan dari mereka sepenuhnya.

Mengacu pada Mekanisme Resmi Penerbitan NUPTK yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK, aspek validitas data memang menjadi kunci utama. Ketika sampai di Ditjen GTK data akan diperiksa sedetail mungkin. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data PTK terkait.

Dan Perlu bapak/ ibu guru ketahui bahwa data yang diperiksa sangat banyak, karena meliputi dokumen dari Guru tingkat PAUD sampai dengan jenjang SMA sederajat. Tentu ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

Pertimbangan Rasio Guru
Rasio atau jumlah perbandingan Guru dalam sebuah sekolah menjadi faktor selanjutnya. Di sini Ditjen GTK akan melihat data Guru sekolah tersebut melalui Dapodik. Dari situ, akan bisa dilihat apakah guru yang menjadi Calon Penerima NUPTK sudah sesuai dengan rasio yang diperlukan atau belum. Kembali lagi, penilaian ini berada di Ditjen GTK.

NUPTK Bisa Saja Diterbitkan Tahun Selanjutnya
Kewajiban Guru Dan Pegawai yang Harus Diketahui Terkait Pengimputan Data Aplikasi DAPODIKCara Menambah PTK Baru/ Guru Honorer Pada Aplikasi Dapodik 2021 Dengan MudahCara Tambah PTK Baru (Honorer) Pada Aplikasi DapodikdasmenIni hasil konsultasi saya dengan Operator Dapodik Kabupaten. Bahwa tidak semua Calon Penerima NUPTK memperoleh NUPTK pada tahun ini. Bisa saja mereka memperoleh NUPTK pada tahun selanjutnya (Bisa 1 tahun, 2 tahun, dan seterusnya). Semua itu didasarkan pada kelengkapan syarat administratif dan kebijakan yang telah ditentukan Ditjen GTK.

Perhatikan Status Penerima NUPTK
Selama belum ada pemberitahuan penolakan dari Ditjen GTK yang disertai alasannya, maka status bapak/ ibu guru masih menjadi calon penerima NUPTK. Maka bersabarlah dan terus berdoa agar cepat  diterima.

SOLUSI  AGAR PENGAJUAN NUPTK  BAPAK/ IBU GURU CEPAT DI-APPROVE DITJEN GTK

Agar data Calon Penerima NUPTK bisa segera diapprove Ditjen GTK perhatikan hal-hal berikut ini:
  1. Gunakan data yang valid, jangan sampai ada data yang salah upload atau datanya di upload menggunakan smart foun atau HP, itu tidak dibolehkan.
  2. Perhatikan selalu progres status penerima NUPTK (untuk hal ini silahkan berkoordinasi dengan operator dapodik sekolah).
  3. Pastikan data yang bapak/ ibu guru upload tadi sesuai dengan yang berada di Dapodik. Hal ini sangat penting karena semuanya didasarkan pada Dapodik
  4. Berdoalah, karena menurut admin www.dapodik.co.id bahwa doa itu sangat penting
Kebijakan penerbitan NUPTK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Ditjen GTK. Kita tidak bisa memaksakan keinginan begitu saja. Tugas bapak/ ibu guru sebagai Calon Penerima NUPTK dan operator dapodik Sekolah hanyalah melengkapi data administrasi yang diperlukan. Semoga saja apa yang bapak/ ibu guru harapkan untuk segera memperoleh NUPT bisa secepatnya terwujud.

Solusi Pengajuan NUPTK Ditolak LPMP Ditjen GTK

Seiring dengan terbitnya Juknis Dana BOS tahun 2020 yang didalamnya terdapat banyak perubahan dibanding tahun sebelumnya, kini pada tahun 2020 peran NUPTK menjadi sangat penting bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan khususnya yang masih berstatus Honorer.


NUPTK menjadi salah satu persyaratan untuk pembayaran tenaga honorer dari Dana BOS APBN seperti yang tertuang pada pokok-pokok perubahan baru di Juknis Dana BOS tahun 2020.

NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identi¦kasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Berkas Persyaratan pengajuan NUPTK yang baru adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan NUPTK diperuntukan bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pada Jenjang TK, SD dan SMP, SMA dan SMK.
  2. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru bukan PNS
  3. S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi.
  4. Guru yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan: Belum memiliki NUPTK setelah melalui proses verval GTK oleh PDSPK, Guru PNS : dibuktikan dengan SK PNS/CPNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  5. Guru Non PNS di sekolah negeri dibuktikan SK Pengangkatan dari Bupati / Walikota
  6. Di sekolah swasta dibuktikan SK Pengangkatan GTY Selama 3 tahun secara terus menerus dihitung mulai Januari 2016 sampai Januari 2018
Cara Pengajuan NUPTK

Untuk pengajuan NUPTK, kami sangat menyarankan anda untuk bekerjasa dengan operator sekolah (OPS) masing-masing. Karena pada pembuatan kartu ini data Anda yang ada pada Dapodik harus sudah valid.

Dan pastikan kolom pengisian nomor NUPTK di Dapodik KOSONG !!! kenapa? yang akan memvalidasi adalah pihak dari PDSP akan di terbitkan sesuai dengan kebutuhan guru di daerahnya masing-masing dan sesuai dengan pengajuan dari Direktorat GTK

Berikut beberapa hal penting yang harus diperhatikan bagi rekan-rekan operator/guru yang akan mengajukan NUPTK tahun 2020 :

  1. Pastikan dokumen ijazah yang diunggah dilengkapi dengan transkrip nilai dan file scan harus jelas, tidak boleh buram
  2. Ukuran File Yang di unggah, tidak melebihi 2MB
  3. Selanjutnya bagi Pegawai NON PNS SK Pengangkatan GTY 2 tahun terakhir sedangkan yang bertugas di yayasan dan SK Bupati atau Dinas Pendidikan bagi yang bertugas di sekolah negeri kemudian disatukan dengan SKBM 2 tahun terakhir dalam satu PDF (guru Paud)
  4. Khusus Guru TK berdasarkan pengalaman SKBM yang diminta 3 tahun terakhir.
  5. Kunci Terbit ataupun tidak nya NUPTK, ada pada proses aprove awal (Admin dinas), kalau di admin dinas sudah di setujui, insya allah LPMP dan admin Pusat siap menerbitkan.
  6. Selanjutnya upload semua dokumen pengajuan NUPTK dan pantau terus situs verval PTK secara berkala agar tahu pengajuan anda diterima atau ditolak.
Sekian dan semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dan kita semua.

Cara Pengajuan NUPTK Terbaru Agar Cepat Diterima