- Kartu Tanda Penduduk.
- Surat Keputusan Guru Tetap Yayasan (SK GTY) bagi Swasta/Surat Keputusan (SK) dari Bupati/Walikota/Gubernur bagi guru yang mengajar di sekolah Negeri.
- Surat Keputusan Penugasan dari Sekolah atau yayasan yang isinya bahwa PTK tersebut benar-benar ditugaskan mengajar di sekolah (SKPBM).
- Ijazah SD atau sederajat.
- Ijazah SMP atau sederajat.
- Ijazah SMA atau sederajat.
- Ijazah S1/D4 atau sederajat.
- Gunakan data yang valid, jangan sampai ada data yang salah upload atau datanya di upload menggunakan smart foun atau HP, itu tidak dibolehkan.
- Perhatikan selalu progres status penerima NUPTK (untuk hal ini silahkan berkoordinasi dengan operator dapodik sekolah).
- Pastikan data yang bapak/ ibu guru upload tadi sesuai dengan yang berada di Dapodik. Hal ini sangat penting karena semuanya didasarkan pada Dapodik
- Berdoalah, karena menurut admin www.dapodik.co.id bahwa doa itu sangat penting

